Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya

Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur.

"Penetapan tersangka ini prematur," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Alamsyah menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.

"Kami persoalkan tadi, Habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir keduanya jemput paksa bukan penangkapan, keduanya langsung dia menetapkan tersangka," katanya.

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News