Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya

Kuasa Hukum Sebut Pentetapan Tersangka Habib Rizieq Prematur, Begini Penjelasannya
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Sebab, langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.

"Jadi melompat dari surat pasal panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat surat pemanggilan dengan pemanggilan tersangka berbeda," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menilai penetapan tersangka klinenya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu prematur


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News