Kuasa Hukum Sekretaris MA Hormati Penahanan yang Dilakukan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk 20 hari ke depan.
Hasbi ditahan mulai 12 Juli hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kuasa Hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Erik Prabualdi menghormati penahanan tersebut.
Dia menyebut bahwa penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Kami menghormati penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Pak HH (Hasbi Hasan) karena merupakan kewenangan Penyidik dalam proses suatu perkara ditingkat penyidikan," kata Erik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Meski demikian, dia menilai, kliennya tidak menerima uang suap dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, kata dia, pihaknya akan membuktikan ketidakterlibatan kliennya dalam kasus ini di persidangan nanti.
"Kami melihat dalam kasus ini tidak ada bukti aliran dana dalam kasus suap menyuap perkara di Mahkamah Agung yang diterima oleh Pak HH sebagai hadiah atau janji, untuk itu akan kami buktikan nanti dalan sidang pokok perkara di pengadilan," tuturnya.
Kuasa hukum dari Sekretaris MA Hasbi Hasan menghormati upaya penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantsan Korupsi.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance