Kuasa Hukum Setnov: Sidang Praperadilan Jalan Terus
jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut.
Padahal, sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor.
Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, gugurnya sidang praperadilan karena sidang perkara pokok sudah dimulai, hanyalah opini.
“Itu kan opini. Akhir dari suatu proses itu kan putusan. Sebelum putusan pengadilan (Tipikor) dibacakan semua masih jalan (praperadilan),” terang dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Dia lantas mengkritisi soal sidang perkara Novanto. Menurut dia, hingga kini Novanto belum diperiksa di pengadilan. Sehingga sidang praperadilan masih tetap berjalan.
“Ada yang mengartikan itu ketika dakwaan sudah dibacakan. Kami berpikir penegakan hukum itu sudah berkeadilan. Bukan penegakan hukum tekstual. Artinya, kami lihat putusan praperadilan seperti apa,” papar dia.
Dalam sebuah proses hukum, semuanya harus berdasarkan fakta, Ketut enggan putusan praperadilan hanya berdasarkan opini. “Jangan dipaksa mengikuti satu pendapat,” tegas dia.
Meski begitu, bila pada akhirnya praperadilan dinyatakan gugur, pihaknya akan mnerima.
Menurut kuasa hukum Setya Novanto, tidak ada dasar hukum bahwa sidang praperadilan gugur saat sidang perkara pokok sudah dimulai.
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK