Novanto Tetap Membisu, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Setya Novanto. Majelis hakim yang dipimpin Yanto menganggap Novanto yang terus tertunduk dan membisi di kursi terdakwa cukup kuat untuk mendengarkan surat dakwaan.
Majelis sebelumnya menghadirkan sempat orang dokter yang telah memeriksa ulang kesehatan ketua DPR itu. Hasilnya, ketua umum Golkar yang terjerat korupsi e-KTP itu pun dianggap cukup sehat untuk menjalani persidangan.
Karena itu, Hakim Yanto memerintahkan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan surat dakwaan. “Saudara terdakwa (Novanto, red) mendengarkan saja,” ujar Yanto.
Selanjutnya, tim JPU pun langsung memulai pembacaan surat dakwaan. “Bismillahirrahmanirrahiim,” ujar JPU KPK Irene Putri saat mengawali pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya persidangan perdana atas Novanto sempat mengalami skorsing. Hakim menskors persidangan untuk memastikan kondisi kesehatan Novanto yang mengaku diare.(gir/ara/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan terhadap Setya Novanto.
Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Ken Girsang
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget