Kuasa Hukum: Status Tersangka Setya Novanto Tidak Sah

Kuasa Hukum: Status Tersangka Setya Novanto Tidak Sah
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) Setya Novanto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Sebelumnya, pekan lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dipimpin hakim tunggal Kusno. Setelah memastikan semua pihak terkait hadir, hakim melanjutkan sidang dengan meminta pihak Setya Novanto membacakan permohonan.

"Kami mewakili Setya Novanto berdasarkan surat kuasa khusus yang selanjutnya disebut pihak pemohon," ujar Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya saat mulai membacakan permohonan.

Kuasa hukum Ketua DPR tersebut menilai, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah, karena hanya pengulangan terhadap penetapan tersangka yang telah dibatalkan pada sidang praperadilan sebelumnya.

"Patut diduga dalam hal ini termohon (KPK) telah melanggar asas ne bis in idem, karena yang menjadi dasar penetapan tersebut adalah objek sama, subjek sama, proses sama, dan barang bukti sama, serta sangkaan pasal-pasal tindak pidana yang sama," ucap Ketut.

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan pemohon, Hakim Kusno menjadwalkan pihak KPK memberi jawaban pada sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (8/12) besok.

Sidang praperadilan kali ini merupakan yang kedua kali diajukan oleh Novanto setelah sebelumnya memenangkan gugatan pada praperadilan sebelumnya.

KPK dijadwalkan memberikan jawaban pada sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto, Jumat besok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News