Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pemecatan Fahri Hamzah

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pemecatan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah. FOTO: DOK.JPNN.com

"Padahal dakwaan palsu atau tuduhan palsu hanya pernah tersaji di zaman otoritarianisme Orde Baru. Begitu pun dengan penyelenggaraan (penyelidikan dan persidangan) pemberhentian Fahri Hamzah melanggar AD-ART dan pedoman-pedoman partai," tegasnya.

Dia jelaskan, Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS Pasal 2, 'Penyelenggaraan penegakan disiplin organisasi berasaskan kebenaran, keadilan, persamaan hukum, dan ukhuwah islamiyah'.

Sedangkan pada Pasal 7 huruf (g) di ART PKS mengatur Hak Anggota, membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi.

"Karena tindakan Tergugat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi partai, maka menurut hukum acara Perdata baik diatur dalam KUH Perdata, HIR/RBG dan Rv, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengungkap berbagai kejanggalan terkait pemecatan Wakil Ketua DPR itu. Ia menilai langkah Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News