Kuasa Hukum Yakin Tindakan BW Bukan Pidana

Kuasa Hukum Yakin Tindakan BW Bukan Pidana
Persidangan di MK. Foto: Ist/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus yang dituduhkan ke kliennya itu bukan pidana. Menurut dia, materi yang dituduhkan polisi itu menyangkut pola hubungan advokat dan klien.

Dijelaskan Fickar, dimana pun ketika advokat mengajukan saksi pasti dibriefing atau semacam pengetahuan tentang tata cara maupun etika persidangan.

"Itu dilakukan BW sebenarnya," kata Fickar dalam jumpa pers bersama anggota Tim Kuasa Hukum BW, Hermawanto, Iskandar Sonhadji, Alvons Kurnia serta Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan jajaran di Jakarta, Senin (26/1).

Apalagi, ia menegaskan bahwa hakim di MK pasti memerintahkan supaya penasehat hukum memberikan briefing kepada saksinya. Hal itu mengingat waktu bersaksi dalam persidangan sengketa pemilukada cuma lima hingga menit, dan harus langsung masuk pokok-pokok kesaksian. "Itu yang dilakukan BW," katanya.

Menurut Fickar, hal yang dituduhkan sebagai suatu peristiwa hukum itu bukanlah pidana. Tapi, tegas dia, itu merupakan pola hubungan klien dan advokat. Karena itu, pihaknya menganggap persoalan tersebut masuk ranah etika. "Itu pun kalau dikualifikasi sebagai suatu kesalahan," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta Peradi supaya menarik perkara BW dalam pemeriksaan etik profesi advokat. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus yang dituduhkan ke kliennya itu bukan pidana. Menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News