Kuat Ma'ruf Berani Tolak Permintaan Provos Polri, Ada Skenario Tiarap

Kuat Ma'ruf Berani Tolak Permintaan Provos Polri, Ada Skenario Tiarap
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Kuat merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Kuat menjelaskan Ferdy Sambo beralasan skenario itu untuk membebaskan Bharada Richard Eliezer dari proses hukum.

"Ini untuk bantu Richard," kata Kuat kembali menukil alasan yang disodorkan Ferdy Sambo.

Akhirnya, Kuat menjalankan permintaan itu. "Saya menurut saja waktu itu," tutur warga Bogor yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu. 

Kuat bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Richard menembak Brigadir J.

Eksekusi penembakan terhadap anggota Brimob itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 sore. 

Setelah Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo juga ikut menembak untuk memastikan polisi asal Jambi itu tewas.(cr3/jpnn.com)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kuat Ma'ruf mengaku menuruti permintaan Ferdy Sambo soal cerita tentang kematian Brigadir J yang harus disampaikan kepada penyidik Polri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News