Kuat Ma'ruf kepada PC: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga

Kuat Ma'ruf kepada PC: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tak Ada Duri dalam Rumah Tangga
Sidang perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10).

Dalam salinan dakwaan yang dikutip JPNN.com di SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/10), memperlihatkan terdakwa Kuat Ma'ruf yang ngotot kepada Putri Candrawathi agar melaporkan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah kepada Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat dikutip dalam salinan dakwaan itu, Kamis.

Adapun dalam salinan dakwaan menjelaskan adanya keributan di rumah Magelang. Namun, tidak dijelaskan apa penyebab keributan di rumah itu.

Keributan itu melibatkan korban Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

Pada pukul 19.30 WIB, terdakwa Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer dan Bripa Ricky Rizal yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang.

Putri menelepon terdakwa Bharada Richard dan Bripka Ricky agar lekas pulang.

"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan. Namun, tidak mengetahui apa yang terjadi di rumah," tulis salinan dakwaan itu.

Terdakwa Kuat Ma'ruf yang bersikeras kepada Putri Candrawathi agar melaporkan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah kepada Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News