Kubu 01 Sindir soal Alat Bukti yang Dimiliki BPN Prabowo - Sandi

Kubu 01 Sindir soal Alat Bukti yang Dimiliki BPN Prabowo - Sandi
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyatakan, seharusnya niatan kubu Prabowo – Sandi mengajukan sengkera Pilpres 2019 ke MK disampaikan sejak awal kepada publik.

Sehingga, tidak perlu sampai ada provokasi atau mengajak masyarakat turun ke jalan. ’’Orang juga bisa melakukan kegiatan rutinnya tanpa terganggu,’’ terangnya.

Dalam sengketa pilpres kali ini, lanjut Ade, TKN berposisi sebagai pihak terkait. Dalam hal ini, sejumlah bukti juga telah disiapkan.

’’Kami juga mengidentifikasi hal-hal mana yang akan dijadikan permohonan dalam sengketa pilpres oleh 02,’’ lanjut Ade.

BACA JUGA: Pesan Pakar HTN agar Peluang Menang Prabowo – Sandi Tidak Melayang

Dia yakin tidak jauh dari 21 provinsi yang pilpresnya dimenangkan oleh paslon 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Kalaupun nanti pihak 02 mendalilkan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 21 provinsi itu, pihaknya sudah siap dengan alat bukti.

’’Beda dengan 02, C1 saja minta dari Bawaslu,’’ sindirnya. Padahal, info awal yang masuk ke pihaknya ada 10 kontainer alat bukti yang disiapkan. Ternyata, imbuh Ade, hanya 51 bukti yang disampaikan di awal ke MK.

Kubu pasangan Jokowi – Ma’ruf sudah menyiapkan bukti –bukti untuk menangkis gugatan BPN Prabowo – Sandi ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News