Kewenangan Kejaksaan Digugat, Begini Pandangan Praktisi Hukum

Kewenangan Kejaksaan Digugat, Begini Pandangan Praktisi Hukum
Gugatan seorang advokat terkait kewenangan jaksa menyidik kasus pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyita perhatian publik. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan seorang advokat terkait kewenangan jaksa menyidik kasus pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyita perhatian publik.

Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani menilai Kejaksaan memiliki kewenangan konstitusi untuk melakukan penyelidikan hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

Sebab, tugas itu secara tersirat tertuang di Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

Menurutnya, kewenangan konstitusional Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor memang terlihat agak sumir karena tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945. 

Namun, masuk ke dalam fungsi-fungsi badan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.

"Ketentuan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor diatur lebih lanjut di dalam UU (Undang-Undang) Kejaksaan," ujar tutur Hisyam dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Hisyam menuturkan kewenangan mengusut kasus rasuah juga dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. 

Hal tersebut tertuang dalam UU masing-masing.

Gugatan seorang advokat terkait kewenangan jaksa menyidik kasus pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyita perhatian publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News