Wewenang Kejaksaan Digugat ke MK, GP Anshor Nilai Perang Lawan Korupsi Berhenti

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor mengecam upaya mengamputasi kewenangan 'Korps Adhyaksa' dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua LBH GP Ansor Pusat, Habib Abdul Qodir memastikan pihaknya mendukung kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Pada prinsipnya, LBH Ansor mendukung penuh penyidikan kasus korupsi oleh kejaksaan, baik oleh Kejaksaan Agung dan kejaksaan-kejaksaan di daerah. Kami mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Habib Abdul Qodir di Jakarta, Kamis (8/6).
Habib Abdul Qodir menilai pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kewenangan pengusutan kasus korupsi oleh kejaksaan sebagai aspirasi yang janggal.
Pasalnya, gugatan dilayangkan ketika performa kejaksaan menangani kasus rasuah sedang tinggi-tingginya.
"Aneh sekali karena aspirasi ini atau ide ini justru muncul di tengah-tengah kejaksaan yang saat ini betul-betul bisa menunjukkan kinerjanya yang baik dalam penyidikan kasus-kasus korupsi bahkan penyidikan kasus yang sifatnya megakorupsi," tuturnya.
Menurut Habib Qodir, seharusnya keberhasilan kejaksaan menyidiki kasus korupsi kan harus diapresiasi.
"Bukan malah kemudian dengan perkembangan ini kewenagan kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dihapuskan," sambungnya.
Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor mengecam upaya mengamputasi kewenangan 'Korps Adhyaksa' dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor)
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR