Wilayah Luas, Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Kejaksaan akan lebih mudah dalam pemberantasan korupsi.
Fickar melihat jaksa perlu memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor, karena jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.
"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6).
Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum.
Di samping itu, kata Fickar jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.
Oleh karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka, selain KPK yg berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.
Fickar menjelaskan tidak ada alasan yang tepat untuk mencabut kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai secara wilayah jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding KPK.
- Pendaftaran CPNS 2023, ILUNI FHUI Dorong Anggotanya Gabung Kejaksaan RI
- Terungkap di Persidangan Nama-nama Pemegang Saham Perusahaan Milik Rafael Alun, Oalah
- KPK Panggil Ade Puspitasari terkait Kasus Korupsi Sang Bapak di Bekasi
- Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Samisake 2023
- Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK soal Aset dan Aliran Uang Hasil Korupsi
- KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun