Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso heran dengan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi.
Santoso khawatir uji materi ini pesanan dari orang-orang yang terindikasi korupsi.
“Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi," kata Santoso, Rabu (7/6).
Santoso pun mempertanyakan gugatan terhadap UU Kejaksaan.
"Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power?" kata Santoso.
Saat ini, menurut Santoso, semua aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.
Santoso menegaskan seharusnya lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi, sehingga tidak ada tindak korupsi yang lolos.
“Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos,” kata Santoso.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso heran dengan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKB
- Ganjar Ingin PAPDESI Kawal Revisi UU Desa
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR
- Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
- Tak Hanya ke Komisi I DPR, Uang Hasil Korupsi BTS Mengalir ke BPK, Hakim Kaget