Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?

Santoso menambahkan jika banyak yang mengawasi korupsi, maka banyak yang melalukan penjagaan.
"Sekarang saja ada tiga lembaga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.
Santoso meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih proterhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh Kejaksaan," ujar Santoso.
Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.(mcr8/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso heran dengan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor