2 Jempol untuk Kejaksaan Agung Setelah Menkominfo Resmi Jadi Tersangka

2 Jempol untuk Kejaksaan Agung Setelah Menkominfo Resmi Jadi Tersangka
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan Sekjen NasDem Johnny G Plate murni ditahan karena dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Base-transceiver Station (BTS) jaringan 4G dan infrastruktur pendukung yang bawah bakti-Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2020-2022.

Tindak korupsi BTS 4G yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sebesar Rp 8 triliun ini sangat menyakitkan hati seluruh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, dana sebesar itu dapat digunakan untuk memperbaiki jalan buruk 1000-an KM di seluruh Indonesia.

“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan melihat bahwa saat ini Kejaksaan Agung telah bertransformasi menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kami mengapresiasi kesungguhan Jaksa Agung dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi dan “jempol dua” untuk Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan, Ates, Kamis (18/5).

Dalam konteks penuntasan dugaan korupsi yang melibatkan Johnny G Plate, Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung agar bertindak cepat, cermat, tidak pandang bulu dan tuntas sehingga kasus ini dapat mengembalikan hak-hak publik yang hilang akibat praktik koruptif.

“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada sosok Johnny G Plate. Penuntasan kasus korupsi BTS 4G ini harus menyeluruh agar tidak terulang dikemudian hari. Seluruh pihak, baik perorangan maupun institusi yang berpotensi menerima manfaat dari kasus korupsi pembangunan BTS 4G harus diusut tuntas dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Tersangkanya Johnny G Plate ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan percepatan penanganan berbagai kasus hukum dan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan meminta kepada Kejaksaan Agung agar fokus pada fakta-fakta hukum dan tidak terbawa pada opini politik yang berkembang di publik. Kami akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi demi terciptanya pembangunan yang berkualitas,” tutup Ates. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News