Kubu Amelia: Fatwa MA Tak Bisa Alihkan Hak

Kubu Amelia: Fatwa MA Tak Bisa Alihkan Hak
Kubu Amelia: Fatwa MA Tak Bisa Alihkan Hak
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Achmad Yani tidak mau ambil pusing dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menganggap telah memenangkan adanya dualisme kepengurusan ganda di internal PPRN. Pasalnya, seluruh persoalan hukum di pengadilan yang menyangkut kepengurusan ganda telah dimenangkan.

"Saat ini, saya hanya konsentrasi menghadapi dua proses hukum di pengadilan. Karena semua putusan yang mempertanyakan keabsahan saya sebagai ketua umum PPRN kandas di pengadilan. Pengadilan memenangkan kepengurusan saya," tegas Amelia Achmad Yani ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/11).

Pernyataan Amelia ini terkait dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menyebut bahwa kepengurusannya sah. Kubu Rouchin Cs menyebutkan bahwa telah mengantongi fatwa Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68/Td.TUN/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011. Sekretaris Jenderal PPRN kubu Rouchin Cs, Joller Sitorus menjelaskan, salah satu isi fatwa MA tersebut menyatakan status kepengurusan DPP PPRN yang sah dan menjadi acuan pejabat yang berwenang adalah kepengurusan yang berdasarkan kepada AD/ART PPRN serta hasil Munas I PPRN tanggal 19-20 Maret 2011 di Jakarta.

Amelia menjelaskan persoalan hukum yang telah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA) ada tiga perkara gugatan secara perdata. Masing-masing perkara Pemberhentian Antar Waktu (PAW) di Pengadilan Pasaman Barat, Sumatera Barat, PAW di Pengadilan Tarutung, Sumatera Utara dan perkara kepengurusan DPW PPRN Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan.

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Achmad Yani tidak mau ambil pusing dengan klaim kubu Rouchin Cs yang menganggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News