Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA

Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com
"Karena novumnya sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangatlah nyata. Harusnya klien kami dibebaskan," kata dia.

Namun demikian, dia tetap menghormati putusan majelis hakim PK.

Untuk diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Kubu Anas Urbaningrum protes istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali kliennya tidak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News