Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 11:42 WIB
Dia menambahkan, putusan tingkat pertama yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun tidak menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Anas.
Pencabutan hak politik Anas baru diputuskan pada putusan kasasi tanpa batasan kemudian dibatasi menjadi lima tahun di tingkat PK.
"Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," tegas Rio.
Dia mengatakan berdasarkan bukti baru dan kekhilafan hakim pada tingkat kasasi, putusan PK semestinya dapat lebih baik dari putusan di tingkat banding.
Kubu Anas Urbaningrum protes istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali kliennya tidak tepat.
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50