Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA

Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Dia menambahkan, putusan tingkat pertama yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun tidak menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik terhadap Anas.

Pencabutan hak politik Anas baru diputuskan pada putusan kasasi tanpa batasan kemudian dibatasi menjadi lima tahun di tingkat PK.

"Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada putusan tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," tegas Rio.

Dia mengatakan berdasarkan bukti baru dan kekhilafan hakim pada tingkat kasasi, putusan PK semestinya dapat lebih baik dari putusan di tingkat banding.

Kubu Anas Urbaningrum protes istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali kliennya tidak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News