Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA

Kubu Anas Urbaningrum Tak Terima Disebut Ada Pengurangan Hukuman di MA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara mengatakan istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Anas tidak tepat. 

Sebab, menurutnya putusan hukuman delapan tahun Anas sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah 'menyunat', tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya Menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," ungkap Rio dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Jumat (2/10).

Rio menilai putusan PK tersebut masih lebih adil dibanding putusan PK karena putusan di tingkat banding itu mengoreksi putusan tingkat pertama dari 8 tahun menjadi 7 tahun.

Kubu Anas Urbaningrum protes istilah pengurangan hukuman terkait dikabulkannya peninjauan kembali kliennya tidak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News