Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM

Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali dan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz. Foto: Jawa Pos

Romi juga menegaskan, seluruh hasil Muktamar PPP di Jakarta tidak bisa diproses pendaftarannya. Sebab putusan sela  itu pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlakunya SK Menkumham. ”Kesimpulannya, SK Menkumham soal muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Romi.(ind)


JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta  memberi angin segar kepada kubu PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News