Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM
Selasa, 11 November 2014 – 02:43 WIB
Romi juga menegaskan, seluruh hasil Muktamar PPP di Jakarta tidak bisa diproses pendaftarannya. Sebab putusan sela itu pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlakunya SK Menkumham. ”Kesimpulannya, SK Menkumham soal muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Romi.(ind)
JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta memberi angin segar kepada kubu PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik