Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM
Selasa, 11 November 2014 – 02:43 WIB

Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali dan Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz. Foto: Jawa Pos
Romi juga menegaskan, seluruh hasil Muktamar PPP di Jakarta tidak bisa diproses pendaftarannya. Sebab putusan sela itu pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlakunya SK Menkumham. ”Kesimpulannya, SK Menkumham soal muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Romi.(ind)
JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta memberi angin segar kepada kubu PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas