Kubu Djan Faridz tak Mau Buru-buru Rebut Kantor PPP
jpnn.com - SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan M Romahurmuziy pada Oktober 2016.
Di Kaltim, sikap dewan pengurus wilayah (DPW) PPP kubu Romi yang dipimpin Rusman Yaqub, tak berubah.
Mereka tetap solid mendukung Muktamar Pondok Gede, Jakarta –kepemimpinan Romi.
“Bagi kami tidak masalah putusan itu. Masih peradilan tingkat pertama. Belum inkrah,” ujarnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Di daerah, lanjutnya, bergantung dengan pusat. Maka itu, tinggal menunggu perkembangan dari dinamika yang terjadi.
Dalam kondisi seperti ini, partai berlambang Kabah pasti dirugikan. Hal tersebut tentu juga akan menjadi penilaian publik.
Meski demikian, kepengurusan di Kaltim tak ambil pusing. Tak terlalu terpengaruh hiruk-pikuk di pusat.
Untuk itu, terang dia, biar dewan pimpinan pusat (DPP) yang menyelesaikan. Yang pasti, konsolidasi di daerah tetap jalan seperti biasa.
SAMARINDA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz, atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini