Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda

Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda
Suasana ruang sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab hanya dihadiri kubu pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Gugatan tersebut dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon ialah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap tokoh asal Petamburan itu tidak sah.

Alamsyah mengeklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan.

Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu merupakan pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab ditunda gara-gara kubu tokoh asal Petamburan itu melakukan kesalahan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News