Kubu Habib Rizieq Protes lagi Soal Lokasi Sidang di PN Jaktim

Kubu Habib Rizieq Protes lagi Soal Lokasi Sidang di PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah merespons keputusan Kejagung yang memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi mengadili kliennya.

Menurut Alamsyah, tidak tepat memilih PN Jaktim sebagai tempat mengadili perkara tersebut.

"Tidak berwenang PN Jakarta Timur mengadili perkara  kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat," ungkap Alamsyah kepada JPNN.com, Jumat (5/3).

Alamsyah juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait sidang pokok Habib Rizieq.

Dia memastikan sidang gugatatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq belum dianggap gugur.

"Kalau sidang pokok dimulai maka praperadilan gugur. Intinya perkara pokok mulai disidangkan," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus kerumunan Habib terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Habib Rizieq dkk.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah merespons keputusan Kejaksaan Agung yang memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lokasi baru sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News