Kubu Hamka Yamdhu Soroti KPK Tebang Pilih
Sidang Suap Pemilihan DGS BAnk Indonesia
Selasa, 11 Mei 2010 – 13:16 WIB
Sementara itu, pledoi dari Penasehat Hukum Hamka Yamdhu, mempertanyakan JPU yang tidak bisa membuktikan siapa pemberi TC BII kepada kleinnya. "Kalau ada penerima tentunya ada yang memberi. Namun JPU tidak bisa membuktikan hal itu," kata Hidayat Surya, Kuasa Hukum Hamka Yamdhu.
Baca Juga:
Hidayat menambahkan, seharusnya orang yang melakukan penyuapan atau pemberi suap harusnya juga diajukan ke persidangan. Karena itu, beber dia, dalam menangani kasus ini jelas sekali Komisi Pemberantasan Korupsi tebang pilih. "Ada tebang pilih atau unsur politis yang menjangkiti KPK," tegasnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Politisi Partai Golkar, Hamka Yamdhu, terdakwa penerima suap berupa travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa