Kubu Hamka Yamdhu Soroti KPK Tebang Pilih

Sidang Suap Pemilihan DGS BAnk Indonesia

Kubu Hamka Yamdhu Soroti KPK Tebang Pilih
Kubu Hamka Yamdhu Soroti KPK Tebang Pilih
JAKARTA- Politisi Partai Golkar, Hamka Yamdhu, terdakwa penerima suap berupa travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia membenarkan dakwaan JPU menerima dana sebesar Rp500 juta dalam bentuk TC Bank Internasional Indonesia. Hanya saja, dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di PN Tipikor, Selasa (11/5), Hamka Yamdhu menyatakan tidak sudi kalau anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi terkait pemilihan DGS Bank Indonesia.

"Karena baik saya pribadi ataupun Ashar Muhklis, tidak pernah menyatakan bahwa TC BII itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia," kata Hamka Yamdhu.

Hamka juga menyebutkan bahwa dirinya sudah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada KPK. Uang tersebut merupakan dana yang diterimanya pribadi senilai Rp500 juta dan titipan dari rekan-rekannya yang lain.

Ditambahkan, ada beberapa dakwaan JPU yang tidak benar, seperti pertemuan dirinya dengan Nunun Nurbaeti di Jalan Riau yang sebenarnya tidak pernah terjadi. "Hal itulah yang dikatakan salah satu saksi dalam persidangan. Dan juga tidak pernah dikenalkan dengan Ary Malangjudo," tambahnya.

JAKARTA- Politisi Partai Golkar, Hamka Yamdhu, terdakwa penerima suap berupa travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News