Anggodo Dipastikan Hadiri Sidang di PN Tipikor

Anggodo Dipastikan Hadiri Sidang di PN Tipikor
Anggodo Dipastikan Hadiri Sidang di PN Tipikor
JAKARTA- Setelah sempat mangkir pada persidangan pekan lalu, Anggodo Widjojo tersangka percobaan penyuapan dan menghalang-halangi petugas pemberantasan korupsi, dipastikan akan menghadiri persidangan di PN Tipikor, Selasa (11/5) siang ini. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang.

"Anggodo Widjojo akan datang ke persidangan hari ini, apapun kondisinya," tegas Bonaran Situmeang kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/5).

Anggodo yang dijerat pasal 15 dan 21 UU No.31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP itu dijadwalkan akan disidang pada pukul 13.00 Wita. Hakim ketua yang memimpin persidangan perdana ini adalah Tjokorda Ray Suamba. Seperti pada persidangan sebelumnya, kasus Anggodo Widjojo ini menyita banyak perhatian masyarakat. Para pewarta cetak dan elektonik tampak sibuk menyiapkan liputan untuk melaporkan jalannya persidangan adik buronan Anggoro Widjojo itu.(oji/jpnn)

JAKARTA- Setelah sempat mangkir pada persidangan pekan lalu, Anggodo Widjojo tersangka percobaan penyuapan dan menghalang-halangi petugas pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News