Anggodo Dipastikan Hadiri Sidang di PN Tipikor
Selasa, 11 Mei 2010 – 12:35 WIB
JAKARTA- Setelah sempat mangkir pada persidangan pekan lalu, Anggodo Widjojo tersangka percobaan penyuapan dan menghalang-halangi petugas pemberantasan korupsi, dipastikan akan menghadiri persidangan di PN Tipikor, Selasa (11/5) siang ini. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang.
"Anggodo Widjojo akan datang ke persidangan hari ini, apapun kondisinya," tegas Bonaran Situmeang kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/5).
Baca Juga:
Anggodo yang dijerat pasal 15 dan 21 UU No.31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP itu dijadwalkan akan disidang pada pukul 13.00 Wita. Hakim ketua yang memimpin persidangan perdana ini adalah Tjokorda Ray Suamba. Seperti pada persidangan sebelumnya, kasus Anggodo Widjojo ini menyita banyak perhatian masyarakat. Para pewarta cetak dan elektonik tampak sibuk menyiapkan liputan untuk melaporkan jalannya persidangan adik buronan Anggoro Widjojo itu.(oji/jpnn)
JAKARTA- Setelah sempat mangkir pada persidangan pekan lalu, Anggodo Widjojo tersangka percobaan penyuapan dan menghalang-halangi petugas pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 60 Organisasi Bersatu dalam Koalisi Global untuk Kemerdekaan Palestina
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua