Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM

Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka KPK kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Foto: Fathan

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. (tan/jpnn)


Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News