Kubu Ical: Musda Golkar Sumut Hanya Bikin Capek
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menanggapi santai langkah DPD Golkar Sumut kelompok Agung Laksono menggelar Musyawarah Daerah di Aula Hotel Grand Antares, Medan, Selasa (5/1).
Politikus senior Golkar kubu Ical, Rambe Kamarulzaman menilai, Musda yang akhirnya memilih Rajamin Sirait sebagai ketua DPD Golkar Sumut itu aneh dan tidak punya landasan hukum alias ilegal.
Aneh, karena Musda digelar selang beberapa hari pascaterbitnya SK Kemenkumham tanggal 30 Desember 2015 yang mencabut SK Kemenkumham No 1 tanggal 23 Maret 2015 tentang Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
”SK kepengurusannya saja sudah dicabut, kok gelar Musda, aneh, gak ada landasan hukumnya itu,” ujar Rambe kepada JPNN dengan nada santai, kemarin (6/1).
Karena tidak punya landasan hukum, lanjut Ketua Komisi II DPR itu, maka Musda Golkar Sumut itu tidak ada gunanya.
”Gak ada gunanya, hanya bikin capek, capel tenaga, capek badan, habisin uang,” sambungnya lagi.
Dia mengimbau seluruh kader Golkar di Sumut, baik itu kubu Ical maupun kubu Agung, agar tetap tenang. Pasalnya, proses hukum mengenai kepengurusan yang sah juga belum final. ”Tunggulah putusan Mahkamah Agung,” sarannya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menteri asal Nias itu menyarankan agar para kader Golkar menunggu putusan dari MA setelah sebelumnya hasil sidang PTUN sudah menuntut disahkannya kepengurusan kubu Ical.
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menanggapi santai langkah DPD Golkar Sumut kelompok Agung Laksono menggelar
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi