Kubu Irjen Ferdy Sambo Keberatan Brigadir J Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan
Kamis, 28 Juli 2022 – 18:17 WIB

Kubu keluarga Irjen Ferdy Sambo menyayangkan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Arman juga mengkritisi kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menyampaikan ada bekas jeratan tali pada leher eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Arman, bekas jeratan tali pada leher Brigadir J hanya bisa disimpulkan oleh ahli melalui autopsi.
"Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," ujar Arman.
Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo menyayangkan jenazah Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan.
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara