Kubu Irman Gusman Siapkan Patahkan Tuduhan Jaksa

jpnn.com - JAKARTA --Mantan Ketua DPD Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah strategi sudah dipersiapkan dalam menghadapi tuduhan jaksa pascamajelis hakim mengambil putusan sela, Selasa (29/11).
"Ya kita lanjutkan saja," tegas Tommy Singh, pengacara Irman usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).
Tommy pun menegaskan, dalam putusan sela majelis hakim memastikan tidak ada perdagangan pengaruh terkait pengiriman gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya yang dilakukan kliennya seperti tuduhan jaksa.
"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh," kata Tommy.
Menurut Tommy, tim penasihat hukum menyesalkan dalam putusan sela ini majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi Irman dan PH serta menggugurkan dakwaan jaksa.
Hal itu mengingat dalam putusan sela tidak ada soal "perdagangan" pengaruh.
"Jadi buat apalagi, tidak ada perdagangan pengaruh," ujar Tommy.
JAKARTA --Mantan Ketua DPD Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK