Kubu Juliari akan Buktikan Dalang Korupsi Bansos Covid-19

Kubu Juliari akan Buktikan Dalang Korupsi Bansos Covid-19
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

Berdasarkan BAP, lanjut dia, uang yang diserahkan para saksi ke Joko Rp 7.510.000.000 termasuk dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.

"Dalam surat dakwaan dari Harry van Sidabuke sebesar Rp 1.280.000.000 dan dari Ardian Iskandar Maddanatja uang sebesar Rp 1.950.000.000, dan kemudian dari vendor lain Rp 29.252.000.000," papar Maqdir.

Melihat angka yang sangat timpang ini, Maqdir tentu akan menggali secara baik, terutama dari Joko. "Kami berharap keterangan MJS dan AW akan makin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar dia.

Seperti diketahui, terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 Harry Van Sidabukke mengeklaim tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara.

Dia mengakui permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.

"Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5).

Dalam persidangan, Harry pun mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli mensos. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono.

Adi bahkan sempat meminta Harry menemui Kukuh. "Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.

Penasihat hukum Juliari P Batubara menyatakan akan membuktikan siapa dalang korupsi bansos Covid-19. Pertanyaan kunci sudah disiapkan untuk dua saksi, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News