Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kuasa Hukum AHY: Kabar Baik

Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan, Kuasa Hukum AHY: Kabar Baik
Kuasa hukum AHY, Mehbob memberikan tanggapan mengenai pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemecatan kubu Marzuki Alie di PN Jakarta Pusat, Selasa (32/3). Foto: Arry Saputra

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono, Mehbob menilai bahwa kubu Marzuki Alie tidak yakin dengan gugatan yang diajukan kepada ketua umum Partai Demokrat itu. 

Setelah persidangan diskors dan dimulai kembali, Slamet Hasan selaku kuasa hukum Marzuki Alie mencabut gugatannya. 

"Mungkin dia tidak yakin tentang legal standing-nya," kata Mehbob di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3). 

Dia mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik di Pasal 32 penyelesaian partai politik harusnya diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat.

Jika tidak tercapai baru ditempuh melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. 

Sementara itu, pihak penggugat langsung membawa kasus tersebut ke pengadilan tanpa melalui mahkamah partai yang ada di dalam Demokrat.

Hal itu kemungkinan menjadi penyebab pencabutan gugatannya. 

"Mereka tidak yakin dengan legal standingnya, saya kira itu aja," ujar dia. 

Mehbob menambahkan pihaknya masih belum mengetahui apa langkah selanjutnya yang dilalukan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawannya nanti.

Namun, pencabutan gugatan itu adalah kabar baik bagi kubu AHY.

"Iya (kabar baik, red)," kata Mehbob. (mcr12/jpnn

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kuasa Hukum AHY, Mehbob menilai kubu Marzuki Alie tidak yakin dengan gugatan yang diajukan.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News