Herzaky Sebut Kubu KLB Demokrat Tak Bakal Bisa Lengkapi Berkas di Kemenkumham

Herzaky Sebut Kubu KLB Demokrat Tak Bakal Bisa Lengkapi Berkas di Kemenkumham
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra meyakini kubu Kongres Luar Biasa (KLB) tidak akan bisa melengkapi berkas-berkas di Kemenkumham sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020.

Herzaky menyebutkan KLB di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham.

"Namanya juga KLB abal-abal," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).

Alumnus Universitas Indonesia itu juga menilai langkah Kemenkumham yang meminta kubu KLB untuk melengkapi berkas sudah tepat berdasarkan hukum.

Herzaky menjelaskan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017 menjadi acuan saat ada kelompok yang mengajukan perubahan AD/ART atau sususan kepengurusan partai politik.

"Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," lanjutnya.

Herzaky mengatakan, sejak diminta melengkapi berkas hingga tenggat waktu tujuh hari masih belum dilengkapi oleh kubu KLB, maka permohonan tersebut akan ditolak.

"Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," sambungnya.

Herzaky meyakini kubu KLB Demokrat tidak akan bisa melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News