Kubu Moeldoko Menggugat ke Pengadilan, tetapi Kok Mangkir?

Kubu Moeldoko Menggugat ke Pengadilan, tetapi Kok Mangkir?
Partai Demokrat. Ilustrasi. Foto: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Bahkan, kata Mehbob, ketiga penggugat telah melaporkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dilakukan lantaran ketiganya merasa tanda tangan mereka telah dipalsukan tim kuasa hukum kubu Moeldoko.

"Ketiga penggugat pada Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan," kata dia.

Selain itu, Mehbob meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan jika para penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan. Hal ini lantaran proses persidangan gugatan perdata parpol memiliki batas waktu 60 hari. "Kami minta Majelis ada satu ketegasan," katanya.

Menanggapi pernyataan kubu AHY selaku tergugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya.

"Kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini," katanya. (tan/jpnn)

Hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News