Kubu Nur Alam Sebut KPK Sudah Lakukan Penyesatan Fakta Hukum

Kubu Nur Alam Sebut KPK Sudah Lakukan Penyesatan Fakta Hukum
Kubu mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyesatan fakta hukum. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

“Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barrakah (AHB) di Sulawesi Tenggara pada 2008-2014,” ungkap Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5). (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kubu Nur Alam menyebutkan pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan secara sukarela atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News