Kubu Nyalla Sebut Kejati hanya Mengulang Dalil Lama

Kubu Nyalla Sebut Kejati hanya Mengulang Dalil Lama
Ilustrasi. FOTO: dok/pixabay.com

Tim Advokat Kadin Jatim lainnya, Sumarso, menambahkan, Kejati Jatim semestinya patuh pada putusan hukum di PN Surabaya. Empat putusan pengadilan, yaitu dua pengadilan pidana pada 18 Desember 2015 dan dua putusan pengadilan praperadilan masing-masing pada 7 Maret 2016 dan 12 April 2016, secara garis besar bisa disimpulkan ada tiga hal penting. 

Pertama, dalam penyidikan perkara ini tahun 2015 silam telah terungkap semua bentuk penyalahgunaan penggunaan dana hibah tersebut, termasuk siapa-siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

”Tahun 2015 lalu semua sudah terungkap, di penuntutan, di dakwaan, semuanya sudah terungkap. Pak La Nyalla tidak merupakan pelaku peserta dalam perkara ini sesuai Pasal 55 KUHP. Selain itu, di putusan pengadilan tanggal 12 April 2016 juga sudah jelas dinyatakan bahwa La Nyalla tidak ikut dan tidak ada penyertaan (delneming) dalam konteks pasal 55 KUHP. Fakta hukum dan putusan pengadilan sudah bilang begitu kok dipaksa bahwa La Nyalla harus bersalah,” ujarnya.

Kedua, sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPKP telah dibayarkan dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim sesuai putusan pengadilan Tipikor Surabaya pada 18 Desember 2015, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. 

”Syarat utama perkara korupsi adalah adanya kerugian negara. Lha ini sudah tidak ada kerugian negara, lalu apanya yang dipermasalahkan jaksa?” tanya Sumarso.

Ketiga, sambung Sumarso, perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak dapat disidik kembali antara lain karena memang sudah tidak ada kerugian negara. Ini sesuai dengan pertimbangan putusan sidang praperadilan di PN Surabaya Nomor: 19/Pra-Per/2016/PN. Sby tanggal 12 April 2016 lalu. 

”Penyelidikan dan penyidikan yang kedua kalinya atas dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kadin Jawa Timur adalah tidak relevan dan tidak mungkin lagi untuk dibuka kembali. Menurut hukum, termohon harus menghentikan perkara ini. Itu semua sudah jelas tersurat di dalam pertimbangan putusan pengadilan,” ujar Fahmi.

Untuk diketahui, perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang disangkakan kepada La Nyalla Mattalitti adalah perkara yang telah diputus pengadilan pada 18 Desember 2015 dengan dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

SURABAYA – Tim Advokat Kadin Jatim Amir Burhanuddin menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dinilai hanya mengulang dalil-dalil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News