Kubu Ongen Pertimbangkan Minta Kesaksian Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Yulianus Paongan alias Ongen menyiapkan langkah drastis jika eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus pornografi dan UU ITE ini ditolak majelis hakim. Langkah itu adalah mengajukan Presiden Joko Widodo dan akrtris seksi Nikita Mirzani untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan memanggil Jokowi dan Nikita akan dilakukan setelah keluar tanggapan majelis atas eksepsi Ongen.
"Jika ini dilanjutkan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, dari situ kita akan tarik kesimpulan apakah Jokowi akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (4/5).
Yusril akui bahwa Jokowi dan Nikita tidak pernah dimintai keterangannya selama penyidikan kasus ini. Namun itu tidak menjadi masalah. Pasalnya, objek dari tindakan yang membuat Ongen didakwa adalah foto Jokowi bersama Nikita.
Namun Yusril kembali menekankan bahwa keputusan menghadirkan kedua figur publik itu bergantung pada putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi Ongen. Baik Jaksa maupun tim penasehat Ongen, ujar Yusril, bisa saja mengajukan Jokowi hadir di persidangan.
"Tapi kita berharap putusan sela nanti Ongen bebas," tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko