Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai
Kamis, 04 Agustus 2011 – 23:40 WIB

Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai
Menurut Agus, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka opsi yang akan ditawarkan dewan pers akan diterima. Hanya saja, kata dia, opsi itu belum diputuskan karena akan ada lagi pertemuan yang digelar Senin (8/8). Dalam pertemuan itu nantinya akan dibacakan risalah kesepakatan. "Dewan Pers harus memberikan kesempatan pada media untuk berpendapat, untuk merespon, untuk berdialog. Saya kira wajar. Intinya, hasilnya yang bagus, kedua pihak menyerahkan ini ke Dewan Pers," lanjut Agus.
Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam itu mempertemukan masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak. Harry Ponto diwakili kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa. Sedangkan dari pihak MNC Group, tampak Andi Simangunsong.
Dwi Ria Latifa berharap, opsi yang ditawarkan dewan pers dapat memulihkan nama baik Harry Ponto. Seperti memberikan hak jawab disertai permintaan maaf, atau wawancara langsung dengan Harry Ponto guna melakukan klarifikasi.
"Itu tentu dilakukan dalam hal membersihkan nama baik Harry Ponto terhadap berita-berita yang sudah dibuat dan telanjur muncul ke permukaan. Selain itu juga meminta maaf kepada pembaca. Itu yang menarik. Karena masyarakat sudah disuguhkan berita yang tidak benar. Media diminta untuk minta maaf juga terhadap pembaca," urai Ria.
JAKARTA - Pengacara Harry Ponto dan kubu Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan situs berita Okezone.com, dua media di bawah bendera Grup MNC menyepakati
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal