Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai

Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai
Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai
JAKARTA - Pengacara Harry Ponto dan kubu Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan situs berita Okezone.com, dua media di bawah bendera Grup MNC menyepakati untuk berdamai. Itu setelah Dewan Pers mempertemukan kedua belah pihak dan melakukan mediasi atas pemberitaan terhadap diri Harry Ponto.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, Harry Ponto dan MNC Group sepakat untuk tidak membawa persoalan ini ke meja hijau. Kata dia, urusan pemberitaan yang sebelumnya dimuat di Harian Seputar Indonesia dan situs berita Okezone.com akan diserahkan sepenuhnya ke Dewan Pers yang memiliki otoritas untuk menegakkan kode etik jurnalistik.

"Sebenarnya secara prinsip sudah selesai, tapi secara formal kan belum. Tapi yang penting kedua belah pihak sepakat tidak membawa ini ke jalur hukum," jelas Agus usai melakukan mediasi di Jakarta, Kamis (4/8).

Perlu diketahui, Harry Ponto adalah kuasa hukum Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut). Harry mengaku diberitakan telah bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) , Syahrial Sidik, sebelum putusan perkara sengketa kepemilikan saham TPI. Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat gugatan Siti Hardijanti Rukmana yang menuntut pengembalian saham PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dari tangan Hary Tanoesoedibjo kemudian dikabulkan. Atas pemberitaan ini, Harry kemudian melaporkan Harian Sindo dan Okezone.com ke Dewan Pers.

JAKARTA - Pengacara Harry Ponto dan kubu Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan situs berita Okezone.com, dua media di bawah bendera Grup MNC menyepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News