Kubu Rommy Polisikan Lulung dan Djan Faridz

Penjagaan bersama-sama disepakati untuk mengerahkan masing-masing 10 orang dari kedua kubu menjaga bersama siang malam secara bergantian.
Namun, usai massa Rommy pulang, kubu Djan membatalkan perjanjian tersebut. Alasan pembatalan karena Lulung bukan pengurus DPP sehingga dianggap tidak memiliki mandat untuk membuat kesepakatan tersebut.
Meskipun dianggap melakukan kesalahan, pengacara kubu Djan, Humphrey Djemat di kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (2/12), memaklumi tindakan Lulung yang tiba-tiba memposisikan diri sebagai perwakilan dari pengurus DPP PPP karena mendapat tekanan.
"Beliau harus menghadapi 250 orangnya Rommy yang tiba-tiba datang. Dan saat itu Haji Lulung membuat kesepakatan itu dalam posisi mendapat tekanan dan ancaman sehingga kesepakatan itu batal demi hukum," ujar Humphrey. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu Romahurmuziy melaporkan Djan Faridz dan Abraham Lunggana ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12), terkait pelanggaran kesepakatan penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK