Kubu SDA Tantang ke Ranah Hukum

Kubu SDA Tantang ke Ranah Hukum
Suryadharma Ali. Foto: Dok JPNN.com

Dia membeber kalau alasan pemecatan terhadap 14 pengurus tidak memiliki dasar hukum. Di ART (anggaran rumah tangga) Pasal 10 ayat (1) tegas menyatakan kalau pemberhentian anggota DPP dapat dilakukan karena enam hal. Mulai dari meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, sangat nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan PPP, melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan PPP yang ditetapkan secara sah, hingga dinyatakan bersalah dengan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Faktanya, tidak ada diantara keenam sebab itu yang dilanggar," kata Romahurmuziy.

Menurut dia, alasan melanggar aturan karena karena terlibat dalam pemberhentian SDA sebagai ketua umum juga tidak tepat. Pasalnya, pemberhentian mantan menteri agama yang kini berstatus tersangka KPK itu sudah sah berdasarkan AD/ART PPP.

Selain itu, lanjut dia, pemecatan terhadap 14 pengurus juga tidak mengikuti ayat berikutnya di ART Pasal 10 tersebut. Bahwa, pemberhentian anggota DPP dilakukan oleh pengurus harian DPP berdasarkan rapat pengurus harian yang ditetapkan secara sah.

"Faktanya, tidak pernah ada rapat pengurus harian yang digelar untuk pemecatan tersebut," imbuh Rommy -- sapaan akrabnya.

Termasuk pula, tegas dia, pengisian lowongan jabatan juga tidak memenuhi prosedur yang sama. "Hanya diputuskan sepihak oleh SDA, karena tidak pernah ada rapat pengurus harian," bebernya.

Rommy juga mengungkap lagi beberapa prosedur organisasi yang dilabrak SDA. Termasuk, penunjukkan pengganti bendahara umum yang tidak berasal dari wakil ketua umum. Hal itu melanggar ART pasal 12 ayat (2).

"Faktanya Djan Faridz yang diisikan sebagai bendahara umum tidak pernah duduk dalam kepengurusan DPP 2011-2015," ujarnya. (dyn)

JAKARTA - Konflik internal di tubuh PPP yang berujung pada langkah saling pecat bakal bermuara ke ranah hukum. Kubu Suryadharma Ali (SDA) menantang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News