Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal kepada Nayunda

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan pembayaran jasa Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah.
Nayunda diketahui merupakan biduan yang sempat mengisi acara di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," kata penasihat hukum SYL membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Bahkan, jaksa seolah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal sumber dana pembayaran Nayunda.
Selain itu, kubu SYL juga menilai jaksa sangat tendensius dan menyerang personal ketika menyinggung soal eks Mentan menyawer Nayunda.
"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," kata kuasa hukum SYL.
Jaksa diketahui menyindir SYL dengan pantun. Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu diminta jangan mengaku sebagai pahlawan jika masih suka biduan.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Jaksa dianggap mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal sumber dana pembayaran Nayunda.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas