Kubu Terdakwa Century Minta LHP Kerugian Negara
Kamis, 27 Maret 2014 – 15:57 WIB

Kubu Terdakwa Century Minta LHP Kerugian Negara
Majelis hakim sepakat bahwa LHP itu diberikan sebelum dilakukan pemeriksaan ahli. "Sebelum nanti pemeriksaan ahli, LHP sudah diserahkan ke penasehat hukum terdakwa," ujar Hakim Aviantara.
Seperti diberitakan, BPK merilis kerugian negara dari kasus Century sebesar Rp 7,4 miliar. Dengan rincian, pada proses penggelontoran FPJP dari BI ke Bank Century, BPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 689.394.000.000.
Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BPK berhasil menghitung kerugian negara sebesar Rp 6.762.361.000.000. Nilai tersebut merupakan penyaluran modal sementara oleh LPS kepada Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009. (gil/jpnn)
JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum