Kubu Terdakwa Kasus BTS Sebut Pemerasan jadi Pemicu Korupsi
“Usul saya harus dibentuk lembaga independen untuk mengusut masalah ini, agar tidak ada tebang pilih,” kata Maqdir.
Dia menambahkan semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik harus dimintai keterangan secara adil.
“Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan,” ucap Maqdir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, pada Jumat (13/10) malam.
Edward diduga melakukan permufakatan jahat, berupa penyuapan atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.(mcr8/jpnn)
Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo merespons positif langkah Kejagung yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Awas! Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Membiarkan Peredaran Judi Online