Kubu Teuku Bagus Minta Blokir Harta Benda Dibuka

jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor, meminta agar blokir harta benda dibuka. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan penasihat hukum Teuku Bagus.
Penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo B. Wibowo mengatakan, blokir harta benda harus dibuka karena kliennya telah mengembalikan uang yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 4.532.964.740.
"Maka kami mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat membuka blokir harta benda terdakwa yang dimintakan blokir oleh KPK. Harta benda yang kami mohonkan untuk dibuka antara lain tanah di Yogya, mobil di Jateng, kendaraan dan asuransi terdakwa," kata Haryo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Haryo, harta yang diblokir itu tidak berhubungan dengan perkara. Sebagian harta benda itu juga ada yang mau dijual sehingga menimbulkan persoalan hukum antara kliennya dengan pembeli.
Selain itu, harta benda yang disita tidak semuanya milik Teuku Bagus. "Ada milik anak dan istri terdakwa yang diperoleh dari hasil kerja," ujar Haryo. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor, meminta agar blokir harta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng