Kubu Wamenkumham Sebut Tak Intervensi Perizinan di Ditjen AHU terkait Izin PT CLM

Kubu Wamenkumham Sebut Tak Intervensi Perizinan di Ditjen AHU terkait Izin PT CLM
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3). Foto: Fathan

“Saya rasa enggak usah Profesor Eddy, kalau siapa pun (pejabat) jika sudah sesuai dengan etika prosedur, demi pelayanan kepada masyarakat laksanakan saja. itu domain dari Ditjen Ahu,” jelas Ricky.

Seperti diketahui, Sugeng IPW meleporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Menurut Sugeng, gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.

Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan asistennya.

Sugeng mengatakan uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.

Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah. (tan/JPNN)


Kuasa hukum Wamenkumham menjelaskan segala perizinan usaha di Ditjen AHU berjalan dengan sistem elektronik atau online.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News