Kubu Wamenkumham Sebut Tak Intervensi Perizinan di Ditjen AHU terkait Izin PT CLM

“Saya rasa enggak usah Profesor Eddy, kalau siapa pun (pejabat) jika sudah sesuai dengan etika prosedur, demi pelayanan kepada masyarakat laksanakan saja. itu domain dari Ditjen Ahu,” jelas Ricky.
Seperti diketahui, Sugeng IPW meleporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadi bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Menurut Sugeng, gratifikasi yang diterima Eddy berawal dari permintaan konsultasi hukum dari Direktur PT CLM Helmut Hermawan yang tengah bersengketa kepemilikan saham dengan Zainal Abidinsyah Siregar.
Saat meminta konsulitasi hukum tersebut, Eddy lantas mengarahkan Hermawan agar berhubungan dengan asistennya.
Sugeng mengatakan uang itu diberikan karena Hermawan meminta bantuan agar badan hukum PT CLM disahkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.
Lembar pengesahan itu pun terbit. Namun, pada 13 September 2022 dihapus dan muncul susunan direksi baru PT Citra Mulia Mandiri atas nama Zainal Abidinsyah. (tan/JPNN)
Kuasa hukum Wamenkumham menjelaskan segala perizinan usaha di Ditjen AHU berjalan dengan sistem elektronik atau online.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas