Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Senin, 06 Mei 2013 – 18:05 WIB

Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Endah Rumbiyati bercerita awalnya dia dimina membagi ilmu bioremediasi yang tidak dimengerti jaksa saat itu. Namun, ia melanjutkan, tiga bulan kemudian membaca berita di internet bahwa dirinya telah dijadikan tersangka. "Walaupun saya tidak tahu menahu tentang proyek itu dan baru kembali dari Amerika Serikat," ungkapnya. "Sampai detik ini saya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang menjerat saya," tambah alumni UI ini.
Setelah enam bulan ditetapkan tersangka, Rumbi ditahan. Namun lama kelamaan anaknya pun tahu. Saat itu ia meyakinkan bahwa akan segera pulang ke rumah. Hingga kemudian ia pun dibebaskan setelah 63 hari. "Karena penahanan yang tidak sah," tegasnya.
Menurut dia, hal ini menzalimi nama baiknya, keluarganya. Bahkan, ia tak dapat mendampingi anaknya mengikuti ujian nasional. "Karena harus mengikuti persidangan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan saya," paparnya.
Lebih jauh ia memohon, jika hakim masih memiliki hati nurani, untuk membebaskannya dan para terdakwa lain yang tidak bersalah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi