Kuli Titip Pacar ke Teman, Diajak ke Rumah, Ya Gitulah
jpnn.com - TARAKAN –Ru (21) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mencabuli Sakura (bukan nama sebenarnya). Itu terkuak dalam sidang di PN Tarakan, Kamis (4/8) kemarin.
Dalam sidang dibeberkan bahwa Ru melakukan pencabulan terhadap Sakura. Ru meraba tubuh gadis 14 tahun itu, Sabtu (14/5) lalu. Kala itu, Sakura dengan saksi Ri sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di Bukit Cinta, Kecamatan Tarakan Tengah, Ri meminta Sakura untuk ikut bersama terdakwa Ru pulang. Ru adalah rekan kerja Ri sebagai buruh bangunan. Ri juga merupakan pacar Sakura.
Namun, Sakura sempat menolak pulang ke rumah karena takut kepada orang tua. Sakura pun dibawa ke tempat tinggal Ru. Saat tidur, Ru pun mendekati Sakura.
Tapi, saat itu Sakura terbangun dan kaget melihat Ru berada di sampingnya.
“Terdakwa masuk kamar kemudian memegang tangan korban, terus mengatakan aku suka sama kamu. Terdakwa mencium pipi korban. Kemudian karena tidak ada perlawanan dari korban, terdakwa memegang tangannya lalu meremas-remas payudara korban, ,” ungkap jaksa penuntut umum, Herlambang Surya dalam persidangan.
Kemudian Ru kembali memegang lalu mengarahkan tangannya ke kemaluan korban. “Tetapi korban tetap menolak. Akhirnya terdakwa pergi keluar dari kamar,” sambung Herlambang. (ell/fen)
TARAKAN –Ru (21) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mencabuli Sakura (bukan nama sebenarnya). Itu terkuak dalam sidang di PN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu